Sengketa STIH Sunan Giri Malang, MA Menangkan Achmad Sjafi’y
Senin, 27 April 2015 22:53 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dualisme kepemimpinan di STIH Sunan Giri Malang berakhir sudah. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 47/K/TUN/2015, terkait kasasi tentang sengketa dualisme kepemimpinan di kampus STIH Sunan Giri Malang, yang dimenangkan oleh pemohon Drs.Achmad Sjafi’y.
Putusan itu dikeluarkan MA pada tanggal 2 April 2015 lalu melalui website resminya yakni SIAP MARI (System Informasi Administrasi Perkara, Mahkamah Agung Republik Indonesia). Amar putusan kabul Kasasi, batal putusan J.F PT TUN, adili sendiri CFM.JF 1, yang artinya membatalkan PT TUN dari pihak Tontowi Cs, dengan status putus.
BACA JUGA:
Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka
Diduga Ada Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kedunggalih Bareng Jombang
Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa
“Putusan itu dengan sendirinya membatalkan akan SK Menkumham yang selama diagungkan dan dijadikan sebagai alat pengakuan Kopertis,” ungkap A Malik,SH,MH Ketua STIH Sunan Giri dihadapan awak media dan para mahasiswa Senin (27/04).
Malik menambahkan, adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti diungkapkan Tantowi hal itu tidak pernah ada karena kasus sudah masuk ranah hukum.
Simak berita selengkapnya ...