MUI Blitar Dukung Pencabutan Izin dan Penutupan Padepokan Gus Samsudin
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 10 Agustus 2022 14:14 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - MUI Blitar mendukung langkah pemerintah daerah setempat yang mencabut izin dan menutup aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris MUI Blitar, Jamil Mashadi. Meski tidak dilibatkan secara langsung saat assessment, pihaknya dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat memiliki tanggung jawab untuk meluruskan dan memberi pencerahan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Ini harus kita dukung dalam rangka menciptakan kondusivitas daerah," ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Terkait kegiatan menyerupai pondok pesantren, kata Jamil, padepokan diminta mengikuti regulasi yang ada untuk menjamin aturannya tidak menyimpang, termasuk mengurus izin operasional di Kemenag.
"Kurikulum harus jelas, siapa pengajarnya jelas. Jadi ini kita minta agar semua sesuai aturan agar tidak timbul masalah. Kalau memang ini tujuannya bagus, dan mereka mau berkomitmen mengurus perizinan, kami akan bantu," tuturnya.