Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin

Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 09 Agustus 2022 12:06 WIB

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, saat memberi hasil assessment soal padepokan Gus Samsudin ke kuasa hukum.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten mengambil langkah tegas soal polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Bersama Forkopimda setempat, Pemkab memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati.

Wakil Bupati , Rahmat Santoso, mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren, dan majelis taklim dihentikan.

"Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Ia menuturkan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video