Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Gus Samsudin
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 09 Agustus 2022 12:06 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas soal polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Bersama Forkopimda setempat, Pemkab Blitar memutuskan untuk mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren, dan majelis taklim dihentikan.
BACA JUGA:
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
"Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu ijinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Ia menuturkan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.
Simak berita selengkapnya ...