Pemkab Blitar akan Kaji Ulang Perizinan Padepokan Gus Samsudin
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 08 Agustus 2022 13:55 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemkab Blitar melalui dinas terkait akan meninjau ulang izin usaha milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menyebut peninjauan ulang bakal dilakukan bersama Polres Blitar dan Forkopimda setempat.
"Itu akan ditindaklanjuti. Nanti akan ditinjau ulang untuk usahanya itu. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda. Yang mengeluarkan izin itu kan PTSP dan dinkes atas rekomendasinya. Nanti aja ditinjau ulang, apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha. Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat," ujarnya, Senin (8/8/2022).
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
Rahmat menambahkan, pihaknya tidak dapat mencabut izin suatu usaha secara tiba-tiba. Namun harus ada tahapan yang perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan peninjauan ulang, pengecekan praktik, dan sebagainya.
"Kita meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila merasa dirugikan. Laporan itu bersifat penting sebagai tindak lanjut atas polemik maupun dugaan-dugaan lainnya," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...