Hadir di HUT IBI ke-71, Bupati Gresik Dicurhati soal PPPK
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 07 Agustus 2022 14:18 WIB
Sementara itu, Ketua Pengurus IBI Cabang Gresik, Mega Harnani, mengatakan bahwa dalam UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 , praktik mandiri bidan yang awalnya bisa dilaksanakan oleh bidan vokasi, nantinya harus sudah berpendidikan profesi. Sehingga, bidan yang akan praktek mandiri sudah mulai harus mengikuti pendidikan profesi.
"Besar harapan bagi kami untuk bisa dimudahkan untuk menempuh pendidikan ahli profesi," kata Mega.
Dian Idawati, salah satu perwakilan bidan asal Kecamatan Dukun berharap, para bidan yang kini bertugas di desa, nantinya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harapan kami agar tenaga-tenaga kesehatan yang kontrak ataupun bidan-bidan non ASN bisa diangkat menjadi PPPK," ucap Dian.
Menanggapi hal ini, Gus Yani menyebut pengangkatan bidan sebagai PPPK berpedoman pada regulasi dan mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat. Saat ini, Pemkab Gresik telah berupaya untuk pengangkatan bidan kontrak dan non-ASN secara bertahap.
"Kami akan terus mengupayakan agar bidan Non ASN dapat segera diangkat menjadi PPPK," pungkasnya. (hud/mar)