Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 02 Agustus 2022 14:20 WIB

Mantan Kepala Desa Kemaduh, AS, usai diperiksa Kejari Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan Kepala Desa Kemaduh berinisial AS (51) sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Aset Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Tahun Anggaran 2016-2018.

Kasi Intel Kejari , Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa AS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, penyidik pada Kejari melakukan pemeriksaan terhadap AS. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka," kata Dicky melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (2/8/2022)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video