Pakai Narkoba di Rumah, Pekerja Swasta di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 01 Agustus 2022 11:41 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap warga Dusun Kalitengah, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, berinisial SH (27), Sabtu (30/7/2022). Pekerja swasta itu diringkus usai didapati menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.
“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah, Tim Kami akhirnya melakukan penggerebekan segera dengan cepat menangkap dan mengamankannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Minggu (31/7/2022) malam.
BACA JUGA:
Unicef Apresiasi Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, tersangka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian, tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu, 1 buah timbangan Elektrik warna hitam. 2 buah timbel timbangan, 8 bendel plastik klip ukuran kecil, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok plastik warna ungu, 1 buah tas berwarna hitam dan satu HP merek Oppo warna biru beserta kartu Smartfren.
Simak berita selengkapnya ...