DPRD Kota Pasuruan Rampungkan APBD 2021 Menjadi Perda
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Selasa, 26 Juli 2022 12:43 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menetapkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 menjadi peraturan daerah (perda). Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dengan cermat.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Pasuruan menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik, dalam menyelesaikan seluruh tahapan persidangan dan pembahasan, sehingga bisa menetapkan dan menjadikan pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:
Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
Perbedaan Bandeng Jelak dengan Bandeng Juwana Semarang: Kualitas Bintang 5, Harga Kaki Lima
Cak Imin Sebut Wasekjen PBNU Pengangguran Cari Kegiatan, Gegara Bela Gus Ipul soal Regenerasi PKB
Gus Ipul, sapaan karibnya, memastikan BPK-RI telah melakukan pemeriksaan (audit) sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Kota Pasuruan disampaikan kepada legislatif. Ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelum saya sampaikan kepada legislatif, raperda ini sudah melalui pemeriksaan oleh BPK-RI sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Penetapan perda ini, lanjut Gus Ipul, perlu disikapi dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh agar temuan dalam APBD tahun anggaran 2021 tidak kembali terjadi di masa mendatang. Ia berharap, administrasi pengelolaan keuangan Kota Pasuruan ke depan bisa lebih baik.
Simak berita selengkapnya ...