Bekuk Pembunuh Wanita di Hutan dalam 6 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Diapresiasi Tomas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Moch Andy Fachrudin
Kamis, 21 Juli 2022 21:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengungkap kasus terkait pembunuhan seorang wanita di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Tak butuh waktu lama, hanya cukup 6 jam kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) berhasil diungkap.
BACA JUGA:
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan
Pelaku pembunuhan adalah masih tetangga korban yang diketahui bernama Margo. Pria 43 tahun tersebut tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.
"Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya," kata AKBP Bayu, Kamis (21/07/2022) siang.
Dijelaskannya, sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.
Terlebih, ketika korban memukul tersangka dengan menggunakan linggis hingga mengenai punggungnya, ia pun membalasnya dengan menggunakan bambu yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).
Simak berita selengkapnya ...