Tumpang Tindih Kewenangan Perbaikan Jalan, DPRD Minta Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Gabungan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 20 Juli 2022 23:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi anggaran DBHCHT Pasuruan yang akan dipergunakan untuk meningkatkan dan pemeliharaan berkala jalan-jalan kabupaten yang berada di kawasan perusahaan rokok sebesar Rp31,144 miliar.
Dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk perbaikan puluhan kilometer jalan rusak parah yang tersebar di beberapa kecamatan.
BACA JUGA:
Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
Soal Branding Kopi Kapiten, Pansus Bakal Panggil Dua OPD
Ketua Pansus Akui tak Tahu Nilai Anggaran untuk Proyek Kopi Kapiten
Pro-Kontra Merek Kopi Kapiten: Advokat Sorot Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Kinerja Pj Bupati
Persoalan sekarang adalah bila kuasa pengguna anggaran adalah Disperindag Pasuruan. Tapi, penggunaan justru untuk perbaikan jalan-jalan yang notabenenya adalah kewenangan dinas teknis yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Bukan untuk perbaikan pasar-pasar daerah
Kabid Pembangunan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cahyo Fajar Rahmanto menjelaskan, pengelolaan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang rencananya akan dipergunakan untuk perbaikan jalan-jalan di sekitar wilayah perusahaan rokok adalah Disperindag Pasuruan.
“Kita hanya diminta Disperindag membantu data ruas-ruas jalan kabupaten yang rusak, khususnya di wilayah perusahaan rokok,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...