Polres Gresik Tahan 3 Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Tinggal Nur Hudi Belum Penuhi Panggilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 18 Juli 2022 15:28 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik hingga Sabtu (17/7/2022) malam telah menahan 3 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.
Mereka adalah Saiful Arif sang pengantin, Arif Safullah pembuat konten, dan Sutrisna penghulu yang menikahkan Saiful Arif dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Binti Bejo.
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Sementara satu tersangka lain, yakni Nur Hudi Didin Arianto belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Diketahui, Nur Hudi adalah Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, sekaligus pemilik Pesanggragan Keramat Ki Ageng, yang menjadi tempat dilangsungkannya ritual pernikahan manusia dan kambing, pada 5 Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, membenarkan telah menahan tiga tersangka dugaan penistaan agama dan UU ITE.
"Sabtu (16/7/2022) malam, kami menahan S (Sutrisna) selaku penghulu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.
Simak berita selengkapnya ...