Ketua Nasdem Gresik Tegaskan Tak Intervensi Kasus Penistaan Agama
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 17 Juli 2022 21:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Saiful Anwar, menegaskan partainya menyerahkan proses hukum dugaan penistaan agama yang membelit anggota fraksinya, Nur Hudi Didin Arianto, ke pihak berwajib.
"Kami, Nasdem menyikapi kasus yang membelit salah satu anggota kami di DPRD Gresik mengalir saja. Kami tak pernah intervensi. Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku," ucap Saiful Anwar kapada BANGSAONLINE.com, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:
Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
APBD Gresik 2024 Diproyeksikan Surplus Rp31 M, Begini Respons Fraksi NasDem
Pencermatan 50 Caleg Nasdem Gresik untuk Pemilu 2024 Klir
Menangkan Anies Baswedan di Gresik, Tim 100 Bakorsi Relawan Dikukuhkan
Namun demikian, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, kasus hukum masih berjalan. Prosesnya masih panjang.
"Kan sekarang masih di tingkat penyidikan Polres Gresik. Belum P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan dilimpahkan ke kejakasaan. Meski surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim," paparnya.
"Juga, setelah dari kejaksaan masih harus dikirim ke pengadilan negeri (PN) untuk sidang, hingga ada putusan hukum tetap (inkracht). Jadi, masih panjang. Masih lama prosesnya. Makanya, kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah," terang pengusaha sukses ini.
Saiful menegaskan, Nasdem menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri ini. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolres Polres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis yang telah menangani perkara tersebut sesuai dengan role hukum dan menjamin tak ada campur tangan maupun intervensi dari pihak mana pun, termasuk partai politik.
Simak berita selengkapnya ...