Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benur
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 14 Juli 2022 20:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditpolairud Polda Jatim mengagalkan penyelundupan benih lobster (benur) yang dilakukan oleh dua warga Tulungagung, AW dan DMJ. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa mereka telah melakukan distribusi benur berulang kali.
Petugas menangkap komplotan itu di pintu masuk tol Madiun KM 600 pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Modusnya ialah membeli benih lobster dari pengepul di Tulungagung, Trenggalek, dan sekitarnya, lalu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen serta diletakkan di kardus besar dengan styrofoam sebelum menjualnya kepada pembeli di Jawa Barat.
BACA JUGA:
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
"Ilegal Fishing tanpa izin, membawa, mengangkut, kemudian, mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 dan jenis pasir sebanyak 42.000. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak Rp10 miliar," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, penyelundupan dilakukan sebanyak tiga kali, pertama 25 ribu, pada bulan Juni dan terakhir 48 ribu dengan 121 ribu benih lobster yang diselundupkan serta merugikan negara sekitar Rp20 miliar, komplotan penyelundup benur ini merupakan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten, dan Batam.
Simak berita selengkapnya ...