Cabuli 3 Santri, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara, Modusnya Selalu Tanyakan Hal ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 14 Juli 2022 00:41 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guru ngaji berinisial RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa RD diduga telah mencabuli tiga santrinya, yakni YSF (12), AG (13), dan FRD (14). Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTs.
BACA JUGA:
Peduli Kegiatan PSHT, Kapolsek Dlanggu Diganjar Penghargaan
Kapolres Mojokerto Pantau Jalur Ekstrem di Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
"Pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, RD mencabuli santrinya. Ketika YSF dan AG ini sedang mengaji, mereka dipanggil oleh RD masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99, Mojosari, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut Apip mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, para korban diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.
Simak berita selengkapnya ...