5 Simpatisan Putra Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, 318 Dipulangkan
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 08 Juli 2022 20:08 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang memulangkan ratusan simpatisan dan relawan yang diamankan saat proses penjemputan paksa M Subchi Azal Tsani (MSAT), putra kiai yang terjerat kasus pencabulan dari Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jumat (7/7/2022). Dari total 323 simpatisan yang dipulangkan, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan mulai hari ini. Lainnya kita pulangkan. Sebelum dipulangkan kita lakukan pemeriksaan kesehatan dulu dan diberikan pengarahan," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Ia mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi polisi dalam mencari keberadaan MSAT.
"Barang siapa yang menghalangi, merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa, yakni dalam penyidikan atau dalam penuntutan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 5 tahun," ungkapnya.
Ia menuturkan, dari 323 simpatisan yang diamankan terdapat puluhan yang masih anak-anak. Untuk itu, pihaknya melibatkan petugas dari dinas perlindungan anak.
Simak berita selengkapnya ...