DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2021
Editor: Rohman
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 06 Juli 2022 18:24 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan TA 2021, Selasa (5/7/220) malam.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur Undang-Undang.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Rapat Paripurna dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Di antaranya, Ketua/Wakil/Anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala OPD.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus disampaikan setiap tahun, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Gus Ipul memaparkan pertanggungjawaban APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 dalam 3 struktur. Dari sisi pendapatan, Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp839.305.466.624,42. atau 108,01 persen dari yang direncanakan sebesar Rp777.037.738.110,00. Pada sisi Belanja Daerah, realisasi total belanja daerah adalah sebesar Rp858.584.017.159,52. atau 81,86 persen dari yang direncanakan sebesar Rp1.048.788.636.231,00.
Adapun pada sisi Pembiayaan Daerah, dapat disampaikan sebagai berikut:
Simak berita selengkapnya ...