Ringankan Beban Pedagang di Kabupaten Pasuruan, Perbup No 109 Tahun 2022 Diberlakukan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ringankan Beban Pedagang di Kabupaten Pasuruan, Perbup No 109 Tahun 2022 Diberlakukan

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 06 Juli 2022 14:04 WIB

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab memberlakukan Perbup No. 109 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (Ruko, Kios, Bedak, dan Los). Hal itu dilakukan dalam rangka meringankan beban pedagang yang memanfaatkan aset pemerintah di Kabupaten .

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten , Diano Vela Fery, memastikan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.

“Perbup Nomor 109 tahun 2022 ini sangat solutif bagi masyarakat pengguna aset daerah agar bisa terlepas dari denda karena tunggakan retribusi yang tidak terbayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2022).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video