Ringankan Beban Pedagang di Kabupaten Pasuruan, Perbup No 109 Tahun 2022 Diberlakukan
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 06 Juli 2022 14:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memberlakukan Perbup No. 109 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (Ruko, Kios, Bedak, dan Los). Hal itu dilakukan dalam rangka meringankan beban pedagang yang memanfaatkan aset pemerintah di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, memastikan hal tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
“Perbup Nomor 109 tahun 2022 ini sangat solutif bagi masyarakat pengguna aset daerah agar bisa terlepas dari denda karena tunggakan retribusi yang tidak terbayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...