Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, ini Syaratnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, ini Syaratnya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 30 Juni 2022 20:39 WIB

Asisten II Pemkot Batu Sugeng Pramono (pegang mik) dan Kapolsek Batu AKP Endang Iriani saat memberikan pengarahan terkait tata cara berjualan hewan kurban di Pasar Hewan Sisir.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya , Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan izin kepada para pedagang . Namun, Pemkot Batu memberikan syarat bagi pedagang yang ingin .

Sugeng Pramono, Asisten II Pemkot Batu, mengatakan syarat yang tercantum dalam SK Wali Kota Batu itu menindaklanjuti kebijakan pemkot yang sebelumnya melarang pedagang berjualan di pasar hewan karena adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut Sugeng, Pemkot Batu telah menentukan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat . Karena itu, ia mengimbau para pedagang tidak perlu merasa khawatir tak bisa berjualan.

“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” katanya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Ada tujuh lokasi penjualan yang telah ditentukan pemkot, yaitu di wilayah, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, , Desa Sidomulyo, dan Desa Tlekung. Para pedagang hewan pun telah sepakat berdagang di tujuh lokasi tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video