Pemkot Batu Lakukan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 28 Juni 2022 20:29 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan, sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 Ha. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/06) siang.
Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan, berharap kebijakan LSD ini dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Simak berita selengkapnya ...