Tak Diizinkan Nyalon Kepala Desa, Bupati Mojokerto Dilaporkan ke PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Diizinkan Nyalon Kepala Desa, Bupati Mojokerto Dilaporkan ke PTUN

Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 23 Juni 2022 18:43 WIB

Sejumlah warga didampingi kuasa hukum saat mendatangi Pemkab Mojokerto dan menunjukkan surat keberatan. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati , Ikfina Fahmawati, dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menolak pencalonan Imam Bashori sebagai calon Kepala Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, pada Pilkades serentak yang dilaksanakan 14 September mendatang.

Dengan didampingi kuasa hukum dari Puji Samtoyo dan partners, sejumlah pendukung calon kepala desa tersebut mendatangi kantor Pemkab , Kamis (23/06/2022). Mereka mempertanyakan dasar penolakan bupati pada 20 Juni 2022 dan menyebut hal ini tidak berdasar, warga turut menyertakan 665 tanda tangan dukungan terhadap Imam Bashori dalam waktu tiga jam.

Hasil tes kesehatan jagoan warga juga dilampirkan sebagai serangan balik atas diagnosa tim medis RSUD Prof dr Soekandar pada 7 Juni 2022 yang menyebut Imam terkena penyakit tertentu. Dalam rekam medis terbaru, ia dinyatakan sehat walafiat.

"Tujuan kami ke kantor pemkab adalah untuk menyampaikan surat keberatan atas penolakan bupati terhadap pencalonan Imam Bashori. Kalau ditolak, keputusan tersebut akan kami PTUN-kan," kata kuasa hukum Imam Bashori, Puji Samtoyo, kepada awak media usai menyerahkan nota protes dan surat dukungan masyarakat.

"Tidak ada dasar hukum yang jelas atas penolakan itu, dan itu sangat subyektif. Harusnya ada indikator yang jelas untuk penolakan pencalonan cakades. Misalnya, peraturan Bupati untuk pencalonan PNS sebagai kades sehingga kepastian hukum bisa terjamin," paparnya sembari mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN, Rabu (22/6/2022). 

"PTUN sudah melakukan pemeriksaan materiil dan formal untuk itu, selanjutnya adalah pemeriksaan pokok perkara. Gugatan profesi kami dikabulkan. Tinggal menunggu surat balasan dari bupati, dan meskipun tidak dibalas, sidang tetap digelar," imbuhnya.

"Total suara pemilih adalah 1.800 suara, dan kami telah mengumpulkan tanda tangan dukungan warga terhadap Imam dalam tempo tiga jam, tadi malam. Kalau ada waktu bisa lebih itu, karena Imam adalah mantan perangkat Desa Gayam yang diharapkan masyarakat," timpal salah satu warga pendukung Imam Bashori, Siswiyono.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video