Di Depan Komisi VIII DPR, Kiai Asep Tolak LGBT dan Minta Madrasah Dicantumkan di UU Sisdiknas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di Depan Komisi VIII DPR, Kiai Asep Tolak LGBT dan Minta Madrasah Dicantumkan di UU Sisdiknas

Editor: MMA
Kamis, 23 Juni 2022 07:09 WIB

Prof Dr KH Asep Saifuddin Cahlim, MA dan para pengurus Pergunu saat audensi dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (22/6/2022). Foto: MMA/bangsaonline.com

JAKARTA, BANGSAONLLINE.com – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) terus memperjuangkan rekomendasi Kongres III, yang antara lain menolak legalitas Lesbian, Gay, Biseksual, danTranseksual (LGBT) serta draft UU Sisdiknas yang menghilangkan frasa Madrasah. Dipimpin langsung Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, Pergunu menyampaikan aspirasi penolakannya ke DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (22/6/2022).

dan para ketua PW Pergunu dari berbagai daerah itu tiba di Gedung DPR RI Senayan Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diterima Ketua Yandri Susanto yang didampingi Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik.

Begitu dipersilakan menyampaikan aspirasinya, Dr Aris Adi Leksono, Sekjen Pergunu, mengemukakan poin-poin penting rekomendasi Pergunu. Antara lain agar frasa Madrasah dikembalikan dan ditaruh pada Batang Tubuh UU Sisdiknas. Selain itu Aris menyampaikan usul Pergunu tentang pentingnya pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru.

“Karena kalau ada masalah di sekolah, cenderung dibawa ke kriminal dan yang disalahkan guru,” kata Aris Leksono.

Belum lagi soal kesejahteraan guru yang minim. Menurut dia, gaji guru sangat rendah, “Gaji guru Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu perbulan,” kata Aris Leksono.

Aris Leksono juga menyampaikan rekomendasi Kongres Pergunu yang menolak secara tegas LGBT.

Setelah menyampaikan pengantar dan memperkenalkan rombongan, Aris Leksono mempersilakan Ketua Umum Pergunu Saifuddin Chalim untuk menyampaikan rekomendasi Kongres Pergunu secara lengkap.

(Yandri Susanto dan para pengurus Pergunu)

menegaskan bahwa Madrasah adalah lembaga pendidikan yang keberadaannya jauh lebih tua dari usia kemerdekaan Republik Indonesia. Madrasah juga merupakan kekayaan dan ciri khas bangsa Indonesia yang telah banyak berperan membangun moral bangsa Indonesia.

Tapi pemerintah cenderung mengabaikan dan diskriminatif terhadap Madrasah. Karena itu pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto Jawa Timur itu minta agar frasa Madrasah dicantumkan di Batang Tubuh UU Sisdiknas, bukan di poin penjelasan.

Menurut , banyak sekali konsekuensinya, jika frasa Madrasah itu tak dicantumkan di Batang Tubuh UU Sisdiknas. Diantaranya pemerintah daerah ketakutan untuk mengeluarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kepada Madrasah.

“Alasannya mereka mengaku tak punya payung hukum,” kata . Padahal, tegas , sudah ada keputusan Mendagri yang intinya memperbolehkan.

sendiri mengaku telah berusaha meyakinkan bahwa sebenarnya payung hukumnya sangat kuat. Yaitu Preambule UUD 45. Tapi para kepala daerah tetap tak berani. 

Akibatnya, Madrasah tak dapat bantuan  BOSDA, sedang SMA , SMP dan lainnya dapat bantuan. Sehingga Madrasah kalah, karena karena muridnya tak bisa gratis. Sedang sekolah lain justru gratis.

juga mempertegas penolakannya terhadap legalitas LGBT. Menurut dia, LGBT itu bertentangan dengan Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. “Kalau di Amerika tak masalah. Tapi kalau di Indonesia bertentangan dengan Pancasila,” tegas sembari menegaskan bahwa semua agama menolak LGBT.

menyitir Hadits yang artinya: Ada tiga kelompok manusia yang tak akan masuk surga. Pertama, orang yang menyakiti orang tuanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video