BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL

Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 22 Juni 2022 18:04 WIB

Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, saat memberi pemaparan soal PTSL di Kecamatan Sukorejo.

"Jadi terkait nominal biayanya itu dikirakan sendiri, dimusyawarahkan bersama agar tidak salah paham. Adapun syarat ketentuan lahan yang layak diajukan ke itu tidak bersengketa, bukan tanah milik usaha pemerintah, ada keterangan hibah atau ahli waris, dan lampiran jelas lainnya bahwa lahan tersebut tidak bermasalah," paparnya.

Sukardi menjelaskan bahwa kuota yang disediakan di tahun ini terdapat 55.000 , sementara lahan warga di Kabupaten yang belum bersertifikat mencapai ratusan ribu.

"Kurang lebih tiga ratus ribuan lah lahan yang belum bersertifikat, jadi kalau tahun ini selesai tinggal dua ratus lima puluh ribu," pungkasnya. (afa/mar)

 

 Tag:   Pasuruan PTSL

Berita Terkait

Bangsaonline Video