BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 22 Juni 2022 18:04 WIB
"Jadi terkait nominal biayanya itu dikirakan sendiri, dimusyawarahkan bersama agar tidak salah paham. Adapun syarat ketentuan lahan yang layak diajukan ke PTSL itu tidak bersengketa, bukan tanah milik usaha pemerintah, ada keterangan hibah atau ahli waris, dan lampiran jelas lainnya bahwa lahan tersebut tidak bermasalah," paparnya.
Sukardi menjelaskan bahwa kuota yang disediakan di tahun ini terdapat 55.000 PTSL, sementara lahan warga di Kabupaten Pasuruan yang belum bersertifikat mencapai ratusan ribu.
"Kurang lebih tiga ratus ribuan lah lahan yang belum bersertifikat, jadi kalau tahun ini selesai tinggal dua ratus lima puluh ribu," pungkasnya. (afa/mar)