BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 22 Juni 2022 18:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, mensosialisasikan program sertifikat massal yang merupakan program nasional dan dikenal dengan istilah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pembiayaan kebijakan ini ditanggung pemerintah yang dibantu Bank Dunia.
Namun, tidak semua biaya dibebankan ke pemerintah, ada biaya yang harus ditanggung oleh peserta PTSL melalui kesepakatan pokja atau pokmas. Adapun ketentuan anggota pokja tersebut berdasarkan kesepakatan peserta, tidak boleh dari perangkat desa jadi pengurus pokja atau anggota pokmas.
BACA JUGA:
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal
Polres Pasuruan Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sita 112,06 Gram Sabu dan 300 Ekstasi
Peringati HUT RI ke 77, Kapolres Pasuruan Hadiri Olahraga Bersama
Pagu Anggaran dan HPS Tak Sama, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Beri Penjelasan
"Sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2021, perangkat desa dilarang jadi anggota atau pokja atau pokmas PTSL," ujarnya saat memberikan sosialisasi di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/6/2022).
Ia menegaskan, ketua pokja murni berasal dari peserta di luar perangkat desa yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan peserta PTSL. Tugasnya adalah membantu mengumpulkan data pertanahan, termasuk mendampingi pelaksaan pengukuran, mulai dari biaya materai, pengadaan tanda patok batas, biaya pengadaan persyaratan, dan biaya operasional pokja.
Simak berita selengkapnya ...