BPN Kabupaten Pasuruan: Perangkat Desa Dilarang Jadi Anggota Pokja PTSL
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 22 Juni 2022 18:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasubag Tata usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi, mensosialisasikan program sertifikat massal yang merupakan program nasional dan dikenal dengan istilah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pembiayaan kebijakan ini ditanggung pemerintah yang dibantu Bank Dunia.
Namun, tidak semua biaya dibebankan ke pemerintah, ada biaya yang harus ditanggung oleh peserta PTSL melalui kesepakatan pokja atau pokmas. Adapun ketentuan anggota pokja tersebut berdasarkan kesepakatan peserta, tidak boleh dari perangkat desa jadi pengurus pokja atau anggota pokmas.
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
"Sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2021, perangkat desa dilarang jadi anggota atau pokja atau pokmas PTSL," ujarnya saat memberikan sosialisasi di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/6/2022).
Ia menegaskan, ketua pokja murni berasal dari peserta di luar perangkat desa yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan peserta PTSL. Tugasnya adalah membantu mengumpulkan data pertanahan, termasuk mendampingi pelaksaan pengukuran, mulai dari biaya materai, pengadaan tanda patok batas, biaya pengadaan persyaratan, dan biaya operasional pokja.
Simak berita selengkapnya ...