Bendum PBNU Mardani Dikabarkan Tersangka, Dicegah Ke Luar Negeri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bendum PBNU Mardani Dikabarkan Tersangka, Dicegah Ke Luar Negeri

Editor: tim
Senin, 20 Juni 2022 17:43 WIB

Mardani Maming usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, 2 Juni 2022. Foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Politisi PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU dikabarkan jadi tersangka. Mardani yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Klasel) itu dilarang bepergian ke luar negeri karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan sebagai tersangka.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dilansir liputan.com, Senin (20/6/2022).

"(Dicegah sebagai) tersangka," tambahnya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, dalam Sidang Tikpikor Banjarmasin mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang itu kepada Mardani H Maming.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video