Periksa 23 Saksi, Polres Gresik Naikkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing ke Penyidikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Periksa 23 Saksi, Polres Gresik Naikkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing ke Penyidikan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 18 Juni 2022 15:09 WIB

Nur Hudi Didin Arianto (dari kiri ke kanan), Arif Saifullah, Saiful Arif, dan Krisna saat melakukan pertaubatan dengan disaksikan Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq dan ormas Islam. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah menaikkan status kasus pernikahan antara spritualis nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo, pada 5 Juni 2022. Penyidik pidana umum (Pidum) Polres Gresik menaikkan status perkara dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik).

"Sudah Bang. Saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Penyidik Pidum Polres Gresik telah meminta keterangan lebih dari 23 saksi kasus yang diduga melibatkan 4 orang yang telah dinyatakan Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai tindakan penistaan agama Islam. Keempatnya adalah, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Arianto. Ia saat ini menjadi Anggota periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video