Periksa 23 Saksi, Polres Gresik Naikkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing ke Penyidikan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 18 Juni 2022 15:09 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah menaikkan status kasus pernikahan antara spritualis nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Bin Bejo, pada 5 Juni 2022. Penyidik pidana umum (Pidum) Polres Gresik menaikkan status perkara dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik).
"Sudah Bang. Saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Penyidik Pidum Polres Gresik telah meminta keterangan lebih dari 23 saksi kasus yang diduga melibatkan 4 orang yang telah dinyatakan Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai tindakan penistaan agama Islam. Keempatnya adalah, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Nur Hudi Didin Arianto. Ia saat ini menjadi Anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem.
Simak berita selengkapnya ...