Gandeng BPN, Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama soal Hukum Perdata dan Datun
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 18 Juni 2022 00:21 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kantor pertanahan (BPN) setempat. Kepala BPN Trenggalek, Yosep Wibisono, mengatakan bahwa hal itu terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, ini sebagai upaya tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil. "Nah kami yang di daerah melanjutkan," ujarnya di Kantor Kejari Trenggalek, Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
Di Musrenakeren, Bupati Trenggalek Minta OPD Lakukan Aksi Nyata
Novita Minta Usulan Kelompok Rentan Bisa Diakomodir Pemkab Trenggalek
Dua tahun yang lalu, kata Yosep, pihaknya telah melakukan hal yang sama dengan Kejari Trenggalek. Sementara perjanjian kerja sama saat ini sebagai upaya untuk memperpanjangnya.
Adapun yang menjadi latar belakang pihak pertanahan memperpanjang perjanjian kerja sama karena selama ini banyak permasalahan yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.
"Kami di Pertanahan sering juga mendapat gugatan, terkait dengan sertifikat," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...