Gandeng BPN, Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama soal Hukum Perdata dan Datun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng BPN, Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama soal Hukum Perdata dan Datun

Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 18 Juni 2022 00:21 WIB

BPN dan Kejari Trenggalek usai penandatanganan perjanjian kerja sama. Foto: HERMAN SUBAGYO/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kantor pertanahan (BPN) setempat. Kepala BPN , Yosep Wibisono, mengatakan bahwa hal itu terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, ini sebagai upaya tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil. "Nah kami yang di daerah melanjutkan," ujarnya di Kantor Kejari , Jumat (17/6/2022).

Dua tahun yang lalu, kata Yosep, pihaknya telah melakukan hal yang sama dengan Kejari . Sementara perjanjian kerja sama saat ini sebagai upaya untuk memperpanjangnya.

Adapun yang menjadi latar belakang pihak pertanahan memperpanjang perjanjian kerja sama karena selama ini banyak permasalahan yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.

"Kami di Pertanahan sering juga mendapat gugatan, terkait dengan sertifikat," ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Trenggalek

Berita Terkait

Bangsaonline Video