Berkas Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 di Jember Dinyatakan P19
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 13 Juni 2022 21:56 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember dinyatakan P19 (dikembalikan untuk dilengkapi). Kasi Pidus Kejari Jember, Isa Ulinnuha, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menerima pelimpahan berkas perkara terkait hal tersebut.
"Namun setelah diteliti (berkas), ternyata masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Jember," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA:
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember
Relawan Peringatkan Wisatawan yang Mandi di Pantai Paseban Jember dengan Kantong Jenazah
Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
Sehingga, berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 dikembalikan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang perlu dilengkapi
Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas tersebut, Sayangnya lanjut Ulin Nuha, belum bisa menyampaikan ke publik terkait apa saja yang masih perlu dilengkapi.
Simak berita selengkapnya ...