Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 09 Juni 2022 22:28 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba jenis sabu di wilyah Sumenep kembali berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Sebenarnya, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (08/0620/22) kemarin, dengan 3 tersangka yang diringkus di lokasi berbeda.
BACA JUGA:
Diduga Korsleting Listrik, Gudang Penyimpanan Ikan di Sumenep Terbakar
Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Petugas Gabungan Razia di Diskotik IBIZA Surabaya, 7 Orang Diamankan
Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
Dua tersangka diciduk lebih awal sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka yakni Andriyanto (27), warga Jalan Pelabuhan Kertasada, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, dan Ahmali (54), warga Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Mereka tersangka ini ditangkap saat akan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali.
“Keduanya ditangkap saat akan melakukan pesta dan edarkan sabu di rumah tersangka Ahmali," terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (09/06/2022).
Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000, 3 unit handphone; dan seperangkat alat hisap.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Andika Rahman (34), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diringkus pukul 17.45 WIB di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
Simak berita selengkapnya ...