Wali Kota Surabaya Larang Merokok di Tempat Umum, Mas Sam Ingatkan Bahaya Emisi Gas Buang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 05 Juni 2022 22:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi gencar melarang merokok lewat Perda dan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan merokok di tempat umum ini disertai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, hingga denda uang sebesar Rp250 ribu. Sanksi juga diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan ruang kusus merokok (smoking room).
Anggota DPRD Jawa Timur asal Daerah Pemilihan Kota Surabaya, Samsul Arifin mengapresiasi peraturan KTR yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, peraturan itu bertujuan meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan warga Surabaya dari polusi asap rokok.
BACA JUGA:
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
Pj Gubernur Jatim Beberkan Potensi Energi saat Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED
"Tapi sebenarnya ada yang lebih bahaya lagi, yaitu bahaya emisi gas buang karbon kendaraan bermotor. Di Surabaya sudah dalam taraf mengkhawatirkan," ujar politikus PKB yang akrab disapa Mas Sam ini, Ahad (05/06/2022).
Ia mengingatkan, polusi udara yang berasal dari gas buang kendaraan bermotor jauh lebih bahaya dari asap rokok. Dampaknya pun lebih meluas dan berbahaya untuk kesehatan, terutama pernapasan.
Dari tiga stasiun pengukuran, yang ada di Kota Surabaya, secara rata-rata kualitas udara di Surabaya ada di level 83 atau kategori sedang. Menurut Mas Sam ini bukan kondisi yang baik-baik saja. Harus ada usaha konkret dari pemkot untuk meningkatkan kualitas udara di Surabaya
Simak berita selengkapnya ...