Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice kepada 2 IRT yang Mencuri di Rogojampi
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 31 Mei 2022 20:15 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas lantaran mencuri tas berisi barang-barang berharga pada salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Beruntung, para pelaku pencurian itu tak dijebloskan ke penjara setelah polisi menerapkan Restorative Justice (RJ).
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, memastikan hal tersebut. Ia mengungkapkan, mereka ada HW (39) dari Desa/Kecamatan Rogojampi dan YS (55) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
BACA JUGA:
Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD
Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Lima Pelaku Pengeroyokan Klampis Ngasem di RJ
"Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 30 Mei kemarin," ujarnya, Selasa (31/5/2022).
HW dan YS diamankan setelah menggondol tas berisi barang-barang berharga milik EW (29), perempuan asal Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/5/2022).
Saat itu, mereka datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban yang menjadi kasir toko dan tengah bekerja sendirian. Seketika, salah satu pelaku menggasak tas yang berisi perhiasan, voucher belanja, uang tunai, serta dompet berisi KTP, tiga ATM, dan surat-surat kendaraan milik EW di dekat meja kasir.
Simak berita selengkapnya ...