Terpidana Kasus BBM Ilegal Masih Berkeliaran, Kejari Sumenep Diminta Ambil Sikap
Editor: Rohman
Wartawan: Sahlan
Minggu, 29 Mei 2022 22:07 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diminta untuk segera menangani terpidana kasus BBM Ilegal yang masih berkeliaran, Masduki Rahmad. Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum dari Sumenep, Azam Khan, yang pernah menjadi pengacara kasus bom Bali pada 2002 silam.
Ia sangat menyayangkan jika warga Kepulauan Kangean itu masih dibiarkan hidup bebas di luar penjara, atau belum mendapat eksekusi dari Kejari Sumenep. Padahal, berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 menerangkan bahwa Masduki alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:
Pascakebakaran Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Tuban, APH Diminta Usut Mafia Solar
Diduga Timbun BBM Ilegal, Rumah di Senori Tuban Terbakar
Sebar Video Bugil Mantan Pacar, YouTuber Asal Kabupaten Sumenep Terancam 12 Tahun Penjara
Bajak Desak Kapolri Tindak Tegas Mafia BBM Ilegal di Pasuruan
“Seharusnya Kejaksaan Negeri Sumenep cepat dan segera mengambil sikap dan langkah-langkah untuk mengeluarkan daftar pecarian orang atau DPO. Mestinya kejaksaan tidak menunggu terlalu lama dan harus segera ditetapkan DPO,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/5/2022).
"Tidak harus menunggu surat kesatu atau kedua dan ketiga. Hal yang demikian itu untuk menghindari spekulasi atau penilaian negatif terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.
Menurut dia, posisi Kejari Sumenep dalam bahaya jika tidak segera mengambil tindakan. Pengacara yang sedang menangani kasus Haris Azhar dan Napoleon Bonaparte ini yakin, lembaga kejaksaan yang berada di Kabupaten Sumenep tersebut bakal mendapat teguran karena mereka kini tengah diawasi.
Simak berita selengkapnya ...