Kejari Nganjuk Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, ini Pertimbangannya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 25 Mei 2022 23:52 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, pihak kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.
"Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restorative justice," jelasnya.
Roy juga menyampaikan bahwa Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya restorative justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum. "Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan," ucap Roy.
Perlu diketahui bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, di mana tersangka didampingi Penasihat Hukumnya dan Wanda selaku korban didampingi oleh orang tua beserta penasihat hukumnya.
Ketika saling dipertemukan, tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, serta keluarga korban. Kemudian, Kajari Nganjuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3) terhadap perkara atas nama tersangka Dasiyan tersebut. Selanjutnya, Dasiyan dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarganya. (raf/ari)