Kejari Nganjuk Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, ini Pertimbangannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, ini Pertimbangannya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 25 Mei 2022 23:52 WIB

Kejari Nganjuk saat melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Dasiyan bin Simin (44 tahun) terhadap Wanda Suwandha, Rabu (25/5/2022).

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Dasiyan bin Simin (44 tahun) terhadap Wanda Suwandha, Rabu (25/5/2022).

Kajari Nophy Tennophero Suoth mengatakan, alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.

"Jadi, si tersangka ini baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya yang kemudian pihak korban sudah memaafkan. Dalam hal ini, tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan," kata Nophy

Nophy juga menjelaskan, antara Dasiyan dan Wanda sudah saling kenal karena memang rekan kerja. Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan yang tersangka menuduh korban telah mencuri barang.

Hal itulah yang membuat tersangka jadi marah dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Dasiyan memukul wajah serta mendengkul mengenai hidung Wanda Suwandha hingga terjatuh.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video