Kanwil DJP Jatim Ajak Wajib Pajak Ikut PPS, ini Keuntungannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Rabu, 25 Mei 2022 16:26 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Ballroom Hotel Lynn Kota Mojokerto, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS), Rabu (25/5/2022).
Acara ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang. Diikuti oleh 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang secara hybrid, yaitu daring via Zoom Meeting dan luring.
BACA JUGA:
DJP Jatim II Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
KPU Kota Kediri Berangkatkan Logistik 3.424 Bilik Suara ke Tingkat PPS
Soal PPS Lerpak, Warga Kembali Gruduk Kantor KPU Bangkalan Diduga Hasil 'Cawe-cawe' Dibuat Dugem,
Warga Desak KPU Bangkalan Pecat Ketua PPS Desa Lerpak karena Kepergok Temui Caleg
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur l Agustin Vita Avantin, menjelaskan ada 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Kemudian skema kebijakan kedua diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Vita menegaskan kepada wajib pajak, bahwa mereka tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya. Sebab, DJP dapat mengakses data Automatic Exchange of Information (AEol) maupun data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (LAP). Sehingga, DJP bisa melakukan pertukaran data nasional hingga internasional
Simak berita selengkapnya ...