Jadi DPO Curanmor, Jukir Pasar Kapas Krampung Diringkus Polisi di Pom Bensin
Editor: Rohman
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 25 Mei 2022 15:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Dukuh Bulak Banteng 104, Husaini alias Zaini (39), ditangkap petugas dari Polsek Tambaksari di sekitaran SPBU Kedung Cowek, Selasa (24/5/2022) pukul 14.00 WIB. Juru parkir (jukir) Pasar Kapas Krampung itu merupakan DPO dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan CA.
“Setelah 14 hari pascapenangkapan tersangka pertama (CA), akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua yang DPO, juga bersama barang buktinya uang hasil penjualan motor curian," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Agus Suprayogi, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Travel di Surabaya ini Diduga Tipu Ratusan Orang
Kos-kosan di Mulyorejo Dibobol Maling, 5 Motor Raib
Simak berita selengkapnya ...