JPU Kejari Nganjuk Ikuti Rekontruksi Pengeroyokan
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 24 Mei 2022 23:34 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengikuti rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial EH (32) meninggal dunia, Selasa (24/5/2022).
Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa ada 14 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka berinisial E dkk. Kegiatan ini berlangsung di Polres Nganjuk.
BACA JUGA:
Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Simak berita selengkapnya ...