Kejari Nganjuk Launching Aplikasi Simantap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Launching Aplikasi Simantap

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 24 Mei 2022 23:00 WIB

Suasana launching aplikasi Simantap di Kejari Nganjuk. Foto: Ist

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaunching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tahapan Penanganan Perkara (), Selasa (24/5/2022). Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, , menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara.

"Dalam sosialisasi, merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari penyidik polres, satreskrim, satnarkoba, satlantas, serta jajaran resrim polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk," ujarnya.

Aplikasi ini dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatakan bahwa penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan dan jika melebihi waktu maka penyidikan bisa batal.

"Mengingat wilayah hukum yang luas dan banyaknya kantor polisi sektor yang jauh dari kantor Kejari Nganjuk, diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi ," urai Nophy.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video