Kejari Nganjuk Launching Aplikasi Simantap
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 24 Mei 2022 23:00 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaunching aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tahapan Penanganan Perkara (Simantap), Selasa (24/5/2022). Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara.
"Dalam sosialisasi, Simantap merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari sifat fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara dari penyidik polres, satreskrim, satnarkoba, satlantas, serta jajaran resrim polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk," ujarnya.
BACA JUGA:
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar
Perkuat Pemerintahan, Bank Jatim Teken MoU dengan Kejari Nganjuk
Aplikasi ini dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatakan bahwa penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan dan jika melebihi waktu maka penyidikan bisa batal.
"Mengingat wilayah hukum yang luas dan banyaknya kantor polisi sektor yang jauh dari kantor Kejari Nganjuk, diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPDP dan permohonan perpanjangan penahanan secara cepat guna mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat, maka dibuatlah aplikasi Simantap," urai Nophy.
Simak berita selengkapnya ...