Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 21 Mei 2022 11:14 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal itu dikarenakan kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari kalangan kontraktor, OPD, hingga beberapa anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor sudah kita periksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah wartawan, Jumat (20/05/2022).
BACA JUGA:
Jelang Idul Adha, Ketua Komisi II DPRD Pasuruan Minta Pasar Hewan Dibuka
LKPJ APBD 2021 Kabupaten Pasuruan Dibahas Maraton
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Sosialisasikan Bantuan Keuangan Desa ke Masyarakat
Difitnah Korupsi, Bupati Pasuruan Laporkan Sebuah Akun Facebook ke Polisi
Hasilnya, kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. Hal itu karena tidak ada pengakuan baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap.
"Beda kalau misalnya OTT," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...