Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan

Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 21 Mei 2022 11:14 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal itu dikarenakan kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari kalangan kontraktor, OPD, hingga beberapa anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor sudah kita periksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah wartawan, Jumat (20/05/2022).

Hasilnya, kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. Hal itu karena tidak ada pengakuan baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap.

"Beda kalau misalnya OTT," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video