Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 20 Mei 2022 19:18 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 36 tersangka kembali diamankan oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk, atas upaya untuk mengamankan wilayah kerjanya dari peredaran narkotika.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jaksen Situmorang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba itu atas kerja keras dari jajaran Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Nganjuk. Ia menyebutkan ada dua kasus yang diungkap yaitu narkotika sebanyak 13 tersangka dan okerbaya (obat keras berbahaya) ada 23 tersangka.
BACA JUGA:
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Masyarakat Tepi Hutan Nganjuk Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pasar Baru Kertosono Diresmikan, Gubernur Khofifah Optimis Jadi Penguat Ekonomi Nganjuk
"Ini merupakan pengungkapan perdana oleh kasat narkoba, baru berapa bulan bertugas di jajaran Polres Nganjuk," kata AKBP Boy kepada awak media, Jumat (20/05/2022).
Ia menjelaskan, dari 36 tersangka tersebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti untuk narkotika di antaranya, sabu sebanyak 60,13 gram, okerbaya 71.314 butir pil dobel L, 3 unit kendaraan roda dua, dan 23 hp.
Simak berita selengkapnya ...