Komisi II DPRD Pertanyakan Piutang Plaza Bangil Rp32 Miliar, Panggil Disperindag dan BPKPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi II DPRD Pertanyakan Piutang Plaza Bangil Rp32 Miliar, Panggil Disperindag dan BPKPD

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Mei 2022 23:33 WIB

Kondisi Plaza Bangil.

Namun, piutang paling besar memang ada di Plaza Lama dan Baru Bangil. Mencapai Rp 32 miliar yang belum tertagih. Persoalan ini muncul, setelah pihak pedagang enggan membayar sewa sejak 2012 lalu.

Persoalan ini (piutang) muncul setelah kerja sama atau konsesi oleh pihak ketiga berakhir. Sehingga, aset bangunan tersebut harusnya dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Tapi kenyataannya, ada pedagang yang merasa kalau memiliki. Bahkan, mereka punya hak milik. Ini yang akhirnya memunculkan masalah tersebut,” ungkap dia.

Ia mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Bukan hanya sosialisasi, tetapi juga penagihan. Bahkan, sejak 2017 lalu, pemerintah daerah akhirnya menggandeng kejaksaan untuk melakukan penagihan. “Karena upaya kami tidak mempan. Sebagian besar pedagang enggan untuk membayar,” tukasnya.

Kepala BPKPD Kabupaten , Khasani, mengakui piutang tersebut memang membebani daerah. Karena dalam neraca keuangan masuk pendapatan. Padahal, uangnya tidak ada. “Selama menjadi piutang, tetap akan menjadi beban,” jelasnya. (bib/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video