Ranjau Sabu di Pom Bensin Lama Krian Sidoarjo, Warga Ketintang Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 19 Mei 2022 23:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KZ (40) warga Jl. Ketintang Wonokromo diamankan polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 11,08 gram.
Saat digeledah, pria jebolan SMP itu tak berkutik di rumahnya pada Kamis, 21 April 2022 lalu, sekitar jam 10.00 WIB di Jl. Ketintang, Wonokromo, Surabaya.
BACA JUGA:
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Tawuran Gangster di Surabaya, 1 Pemuda Tewas
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diranjau di pom bensin lama Krian, Sidoarjo, untuk dijual," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/5/2022).
Simak berita selengkapnya ...