Meski Gresik Ditetapkan KLB PMK, Pemkab Belum Keluarkan Larangan Jual-Beli Hewan Ternak
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 12 Mei 2022 12:25 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyerang ratusan hewan ternak sapi di Kabupaten Gresik, pemkab setempat belum mengeluarkan kebijakan larangan jual-beli hewan ternak.
Padahal, Hari Raya Idul Adha 1443 H bakal jatuh pada 9 Juli mendatang.
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Sejauh ini belum ada kebijakan itu (larangan jual-beli) hewan kurban," ucap Kepala Dinas Pertanian Gresik, Eko Anindito Putro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (12/5/2022).
Diketahui, sudah menjadi tradisi setiap menjelang lebaran hari raya idul adha, pedagang hewan kurban dadakan bakal menjamur di sejumlah tepi jalan umum di Kabupaten Gresik. Baik sapi maupun kambing.
Para penjual hewan kurban itu datang dari berbagai daerah. Di antara lokasi yang selama ini digunakan untuk berjulan hewan kurban adalah rel KA di Jalan Proklamasi Kecamatan Gresik, Jalan Tridharma Kecamatan Kebomas, PPS Kecamatan Manyar, Jalan Dr Wahidin SH, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Raya Roomo Kecamatan Manyar, dan sejumlah titik lain.
"Kita tengah pantau perkembangannya, Mas," tutur Eko.
Menurutnya, daging hewan ternak yang terserang PMK tetap aman dikonsumsi, asalkan dimasak yang benar.