Tak Tertib Berlalu Lintas di Tuban, Pengendara Siap-Siap Terima Sanksi ini
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 09 Mei 2022 21:52 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai cara dilakukan jajaran Satlantas Polres Tuban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Salah satunya, dengan memberikan tanda berupa janur kuning bagi pengendara nakal alias pelanggar lalu lintas.
Kanitlaka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, mengatakan janur kuning berbentuk pita itu memiliki arti penting. Yaitu, sebagai pesan moral bagi para pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
"Tidak perlu takut denda, sebab penindakan bagi pelanggar hanya diberikan janur kuning sebagai tindakan represif dan edukatif bagi masyarakat atau pemudik," katanya, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, penyematan janur kuning terhadap kendaraan warga yang melanggar lalu lintas bertujuan menyadarkan terkait pentingnya keselamatan saat berkendara. Eko berharap dengan cara itu, para pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.
Simak berita selengkapnya ...