Ribuan Guru di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan PPPK
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 27 April 2022 15:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.229 guru di Kabupaten Pasuruan resmi menerima surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyerahkan langsung SK tersebut di halaman kantor dinas pendidikan (dispendik) setempat, Selasa (26/4/2022).
Dengan penyerahan SK tersebut, otomatis mulai tanggal 1 Mei 2022 secara resmi semua PPPK guru mulai melaksanakan tugas sebagai ASN pada satuan unit kerja masing-masing. Sekaligus diberikan gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Soal Logo Kopi Kapiten yang Ditutup, Banser Geruduk Gedung Pemkab Tuntut Pj Bupati Minta Maaf
Panas! Wajah Eks Bupati Pasuruan pada Puluhan Gelas Kopi Kapiten Dicorat-coret, Siapa Pelakunya?
Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas
Bupati Irsyad meminta semua PPPK guru yang baru saja menerima SK pengangkatan bekerja sebaik mungkin serta melandasi diri dengan disiplin tinggi disertai loyalitas, dan mematuhi semua aturan di birokrasi.
"Saya meminta agar para guru yang sudah mendapat SK agar bekerja dengan baik, disiplin kerja, dan disiplin waktu. Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan sebagai PPPK," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, mengatakan bahwa 1.229 guru ini adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi dari 2.693 calon PPPK yang mengikuti ujian.
Simak berita selengkapnya ...