Tunggu Pusat, BPJS Kesehatan Bakal Kembalikan Kelebihan Bayar Premi Dinkes-PPKB Kota Madiun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 26 April 2022 22:29 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sempat kemarin beredar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun kelebihan bayar premi untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga Kota Madiun Penerima Bantuan Iuran.
Hasil LHP tentang kelebihan bayar tersebut dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Hendri Army Iriawan dan telah menjadi bahasan yang intens dengan Dinkes-PPKB Kota Madiun
BACA JUGA:
Dinkes Kota Madiun Periksa Makanan dan Minuman di Terminal Purboyo
PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Selama Libur Idulfitri, BPJS Kesehatan Madiun Tetap Layani Peserta JKN
"Memang benar bahwa kota Madiun kelebihan bayar untuk preminya," terang Hendri kepada BANGSAONLINE.com. Selasa (26/4/2022)
Adapun kelebihan bayar tersebut menurut Hendri dikarenakan adanya warga Kota Madiun yang meninggal tapi belum dilaporkan
Simak berita selengkapnya ...