Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 April 2022 18:25 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.
Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.
BACA JUGA:
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).
Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.
Simak berita selengkapnya ...