Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Ada Tilang bagi Pelanggar Selama Mudik Lebaran, Polres Blitar Bakal Berikan ini Sebagai Gantinya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 April 2022 18:25 WIB

Seorang pengendara mendapat tanda janur kuning di sepeda motornya karena melanggar lalu lintas.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan selama masa mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres , AKP Kadek Aditya Yasa Putra.

Dia menjelaskan, meskipun tidak diberi sanksi tilang, namun selama Operasi Ketupat Semeru yang berlangsung hingga 9 Mei 2022, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning.

"Jadi, kita tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Tapi menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning," kata AKP Kadek, Senin (25/04/2022).

Dia menjelaskan, janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik yang melanggar. Tepatnya pada kerangka plat kendaraan yang digunakan warga yang melanggar aturan lalu lintas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video