KPPU Ungkapkan Perkembangan Penyelidikan Minyak Goreng
Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Jumat, 22 April 2022 23:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan bahwa sejumlah pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.
BACA JUGA:
Emak-emak Full Senyum! Cara dan Bahan ini Ampuh Jernihkan Minyak Goreng yang Sudah Keruh
Ibu-ibu Sering Salah di Sini! Jangan Simpan Minyak Goreng dengan Cara ini
Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
Begini Langkah Disperindag Jember Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan media di Kantor Wilayah III, Jumat (22/4/2022).
Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan.
Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP. KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Simak berita selengkapnya ...