Ditetapkan Tersangka, SK ASN PPPK Guru Cabul di Banyuwangi Dipending
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Rabu, 20 April 2022 11:33 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itulah yang cocok disematkan kepada BDR (35), guru tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswanya di Banyuwangi.
Selain dijerat ancaman pidana, oknum guru SD ini pun terancam batal menjadi guru ASN PPPK. Padahal, SK pengangkatannya baru saja ditandatanganinnya, dan tinggal menghitung hari untuk diserahkan.
BACA JUGA:
Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
Santri Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Ponpes Kediri, Diduga Korban Penganiayaan
Gubernur Khofifah Resmikan Asrama Baru SMAN Taruna di Banyuwangi dan Pasuruan
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sutikno, mengaku prihatin dengan perbuatan BDR. Apalagi, tindakan asusila itu dilakukan terhadap muridnya sendiri. Meski, perbuatan itu sudah dilakukan satu tahun lalu.
"Kami sangat prihatin dengan adanya tenaga pendidik yang berbuat seperti itu (cabul). Jika terbukti dan berhukum tetap, kami pastikan akan batalkan SK pengangkatannya. Untuk saat ini, masih kita pending," kata Sutikno di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan oknum guru ini akan dijadikan pembelajaran dan evaluasi untuk dapat menyiapkan mental dan karakter guru, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
Apalagi, kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini dapat mempengaruhi mental dan pergeseran budaya.
Untuk itu, pihaknya meningkatkan kegiatan pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila pada kurikulum merdeka di sekolah, sebagaimana program pemerintah.
Simak berita selengkapnya ...