Pastikan Layak Jalan, Dishub Kota Pasuruan Ingatkan Pemilik Kendaraan Rutin Uji Kir Tiap 6 Bulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Selasa, 19 April 2022 23:04 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan bagian UPT Kir mengingatkan kepada para pemilik kendaraan yang mengangkut orang dan barang agar rutin melakukan uji kir setiap 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor selalu layak jalan.
Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan Sudjono mengatakan, alat untuk menguji kelayakan kendaraan yang dimilikinya sudah lengkap. Selain alat elektrikal untuk uji kir, Dishub Kota Pasuruan juga melengkapinya dengan 6 tenaga teknis bersertifikasi dan sertifikatnya berlaku 2 tahun.
BACA JUGA:
KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
Tenaga teknis PKB (penguji kendaraan bermotor) itu terdiri dari 3 pria dan 3 wanita lulusan S1 dan lulus uji kompetensi sesuai bidang penguji kir kendaraan bermotor. Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, bahwa tenaga penguji ada jenjang kompetensi 1 sampai 5.
"Alhamdulillah, di tempat saya sudah ada tenaga penguji di jenjang paling tinggi. Sehingga sudah memenuhi persyaratan sebagai tenaga teknis penguji. Saat ini, Kantor Dishub Kota Pasuruan sudah terakreditasi B," kata Sudjono.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akreditasi B Kantor Dishub Kota Pasuruan ditunjang oleh kriteria memiliki kantor sendiri. Meski untuk saat ini masih dipinjami oleh Pemprov jatim.
"Kadishub Lucky D sudah mengusulkan hibah ke Pemprov Jatim, namun masih disetujui pinjam pakai. Bahkan, Pak Kadis sudah mengahadap wali kota mengusulkan memiliki gedung sendiri secepatnya," ujar Sudjono.
(Sudjono memantau proses pendaftaran e-kir di loket pendaftaran)
Menurutnya, proses uji kir saat ini sudah sangat cepat, dengan persyaratan membawa buku kir, STNK, dan KTP pemilik kendaraan. Bahkan bisa diwakilkan.
Simak berita selengkapnya ...