Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong UMKM Bentuk Perseroan Perorangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong UMKM Bentuk Perseroan Perorangan

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 April 2022 21:25 WIB

Suasana giat Diseminasi Perseroan Perorangan di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku untuk mendirikan perseroan terbatas (PT). Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) terus mendorong di wilayahnya untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.

“Cukup dengan membayar PNBP Rp50 ribu, sudah bisa berbadan hukum,” kata Kabid Pelayanan Hukum, , dalam agenda Diseminasi Perseroan Perorangan, Selasa (19/4/2022). 

Ia mengungkapkan hal tersenit kepada 25 perwakilan binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga. 

Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya itu juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Jatim yang memaparkan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku

Kemudian, Dinas PTSP Surabaya menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya. Mustiqo berujar, UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas. 

Yakni dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Selain itu, lanjut Mustiqo, dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Pendaftarannya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video